SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN BUKU
DI CV REFERENSI CENDEKIA

Penerbit CV. Referensi Cendekia adalah penerbit berbadan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang. Setiap buku yang diterbitkan telah terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak hanya berlaku bagi penulis tetapi juga bagi penerbit yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada naskah tersebut. Hak penulis dan penerbit dicantumkan pada ketentuan penerbitan buku di bawah ini.
Ketentuan penerbitan di bawah ini sama halnya dengan surat perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Surat perjanjian dibuat secara digital atau secara manual dikirim ke alamat penulis masing-masing untuk memudahkan dan efisiensi

Pasal 1
Penerbitan

  1. Hak cipta buku ada dua: Hak Cipta Moral dan Hak Cipta Ekonomi. Hak Cipta Moral ada pada penulis. Nama penulis selalu melekat pada buku. Penerbit tidak boleh menerbitkan naskah dengan nama penulis lain. Hak Cipta Ekonomi ada pada penerbit.
  2. Sebagai pemegang hak cipta (hak moral) penulis telah memberikan hak cipta (hak ekonomi) kepada penerbit terhadap judul buku yang telah diterbitkan (silahkan isikan judul pada form paling bawah). Hak ekonomi mencakup penerbitan (buku dan ebook), penggandaan, pendistribusian, penyewaan dan penjualan.
  3. Penulis menjamin bahwa Penerbit CV Referensi Cendekia adalah adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh penulis untuk mengumumkan dan memperbanyak atau menerbitkan naskah di atas.

Pasal 2
Keaslian Naskah

Naskah yang ditulis adalah benar-benar naskah karya sendiri (orisinil), belum pernah diterbitkan di penerbit lain, dan bebas dari unsur plagiarism.

Pasal 3
Penjualan

  1. Penerbit akan melakukan penjualan dalam dua kategori: buku cetak dan ebook.
  2. Penjualan buku cetak dilakukan dengan sistem print on demand (pod), yakni buku hanya akan dicetak ketika ada pesanan.
  3. Penjualan ebook dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga yang bergerak di bidang penjualan produk digital berupa ebook. Penjualan ebook dilakukan dalam dua kategori: retail dan lembaga. Penjualan retail melalui aplikasi dan laman yang bisa diakses oleh semua orang.

Pasal 4
Royalty

  1. Pada penjualan regular, Pihak Pertama memperoleh royalti 15% dari seluruh buku cetak atau ebook yang terjual. Pada penjualan khusus, prosentase dapat berubah sesuai kesepakatan.
  2. Laporan Royalty dilakukan secara berkala (6 bulan sekali). Royalty akan ditransfer jika minimal yang terkumpul minimal Rp1.000.000,-. (Satu Juta Rupiah) Jika ada biaya transfer antarbank, maka ditanggung Pihak Pertama.
  3. Jika Anda adalah koordinator penulis, maka bertanggung jawab mendistribusikan kepada anggota penulis lainnya.

Pasal 5
Batas dan Waktu Perjanjian

Penerbit mempunyai hak menerbitkan dan mempublikasikan buku hingga batas waktu selama 5 (lima) tahun sejak ketentuan ini disetujui. Selanjutnya setelah 5 (lima) tahun penulis dapat membatalkan kerja sama ini dengan memberitahukan secara lisan maupun tertulis.

Pasal 6

Harga Buku Untuk Penulis

Dalam hal penulis membutuhkan buku karangannya sendiri dalam jumlah berapapun, penerbit akan menyediakan buku tersebut dengan sistem Print on Demand (PoD). Sistem PoD mencetak buku sesuai dengan permintaan dengan harga cetak yang lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual yang terpublikasi.